Kabar baik bagi para Tenaga Ahli, terutama yang akan bekerja pada paket pekerjaan di Kementerian Pekerjaan Umum karena Menteri Pekerjaan Umum telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03/SE/M/2013 tanggal 13 Maret 2013 tentang Pedoman Besaran Biaya Langsung Personil/Renumerasi Dalam Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Konsultansi di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Berdasarkan Surat Edaran Tersebut, besaran renumerasi bagi tenaga ahli secara ringkas dengan acuan Propinsi DKI Jakarta adalah:
Pertanyaan saya terima melalui email tersebut di bawah ini :
Assalamu'alaykum Gus kun, Mohon pencerahan terkait dg kontrak lumpsum :
1. Sbgmana tercantum dlm perpres 70 2012, bhw kontrak lumpsum adalah kontrak yg berdasar pada output base orientasi (pasal 51 ayat 1d).
2. Perhitungan biaya utk konsultan perencana salah satu komponennya adlh tenaga ahli Sy msh confuse keterkaitannya dua hal tersebut setelah adanya kontrak kerjasama. Mhn pencerahan secerah cerahnya, maturnuwun
Undang-undang Keuangan Negara mengatur Tahun Anggaran berlaku tanggal 1 Januari s/d 31 Desember. Dalam Undang-undang tersebut mengatur juga sistem cash basis dalam Pengeluaran Negara sehingga konsekwensinya masa pelaksanaan pekerjaan hanya dapat dilakukan selambatnya 31 Desember, tidak peduli kapan anggarannya di sahkan. Pengadaan, sebagai proses penganggaran, dipaksa untuk finish pada tanggal yang sama (31 Desember), tidak peduli kapan proses pengadaan dimulai. Jika dianalogikan dengan ujian di sekolah, maka bagi para PPK, berlaku jargon “selesai tidak selesai, pekerjaan dikumpulkan”.
Mengikuti bisnis online penuh dengan tantangan kerena selalu ada resiko untuk tiba-tiba terjadi scam atas bisnis tersebut. Resiko yang melekat pada teori high return, high risk harus dimitigasi dengan teori jangan meletakkan seluruh telur di tempat yang sama. Implementasinya adalah dengan cara mengikuti dan memantau secara rutin sebanyak mungkin program yang ada.
