ipaymu

 

 

24 Feb
Cakap Teknis (saja) Tidak Cukup
Share

Tulisan ini tidak saya susun dalam konteks kerangka teoritis dan tidak didasarkan pada sebuah teori tertentu tentang Pengadaan Barang/Jasa baik di lingkungan swasta maupun di lingkungan Pemerintah. Tulisan ini adalah curahan pengalaman sebagai hasil interaksi dengan berbagai pihak dalam kapasitas sebagai PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung. Oleh karena itu, tulisan ini adalah sebuah sebuah curhat berdasarkan pengalaman pribadi. Mungkin juga ada orang lain yang mempunyai pengalaman sama, namun tidak menuliskannya. Tulisan ini terlalu dini untuk dipakai dasar melakukan generalisasi seluruh kondisi yang ada.

Persyaratan Penyedia dalam Perpres 54/2010

Persyaratan menjadi Penyedia Barang/Jasa diatur pada pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Persyaratan utama untuk menjadi penyedia adalah memiliki ijin usaha sesuai dengan paket pekerjaan yang akan dilaksanakan. Kecuali untuk perusahaan baru, juga dipersyaratkan memiliki pengalaman pada bidang/subbidang yang dimaksud. Untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya non kecil, persyaratan ditingkatkan lagi dengan adanya Kemampuan Dasar dengan ukuran kuantitatif berdasarkan Nilai Pengalaman Tertinggi selama 10 (sepuluh) tahun terakhir. Sederet persyaratan yang diwajibkan, jika dirangkai dalam satu kalimat adalah keharusan untuk memiliki keahlian, pengalaman dan kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa. Pasal 19 Perpres 54 Tahun 2010 tidak mewajibkan penyedia memiliki kemampuan keuangan atau kecukupan modal kerja. Hal mengenai keuangan hanya diatur di Lampiran III (Pekerjaan Konstruksi) dalam bentuk kewajiban peserta pelelangan melampirkan dukungan bank sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari nilai paket. Meskipun demikian, lampiran tidak mengatur lebih lanjut syarat dan ketentuan mengenai dukungan bank sehingga dalam prakteknya dukungan bank hanyalan selembar pernyataan dari Bank yang tidak memiliki konsekwensi finansial bagi Bank untuk membantu penyelesaian pekerjaan. Jikapun pada akhirnya Bank memberikan kredit kepada Penyedia, itu diberikan dalam rangka skema pinjaman sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku pada umumnya.

Profil Pemenang Pelelangan

Pada dasarnya, dalam Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, evaluasi dilaksanakan dengan sistem gugur secara pascakualifikasi. Model evaluasi ini akan menghasilkan pemenang yang mengajukan penawaran dengan harga rendah serta memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan kualifikasi. Tidak ada ketentuan maupun prosedur yang menjamin bahwa pemenang adalah peserta yang memiliki modal yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan. Bahkan, penyedia memiliki hak mengajukan uang muka kepada PPK, yang artinya penyedia berhak memanfaatkan modal dari Negara/Daerah sebagai pemiik pekerjaan, tentu saja tanpa beban biaya modal. Sebagai PPK yang bertanggungjawab melaksanakan kontrak, saya merasa pernah menjadi “korban” sistemik dari hasil sebuah pelelangan. Tidak ada tools, atau mekanisme yang bisa digunakan untuk mengetahui kemampuan keuangan penyedia yang akan menandatangani kontrak memaksa PPK percaya pada kemampuan finansial Penyedia. Penyedia yang diawal kontrak mempunyai semangat tinggi, belakangan baru diketahui bahwa semangat tinggi itu tidak didukung oleh modal kerja yang cukup. Apakah ini artinya Panitia Pengadaan telah memilih pemenang yang salah ? jawabnya TIDAK, karena pemenang pelelangan tersebut adalah hasil dari sebuah proses yang sudah ditaati prosedurnya. Apakah penyedia bisa dikatakan memaksakan diri ? Jawabnya YA, dan itu tidak bisa disalahkan karena Penyedia memanfaatkan peluang menerima uang muka dari Negara. (Hampir) semua Penyedia pada akhirnya bekerja dengan arus kas positif dari uang muka yang diterima nya.

Pentingnya Cukup Finansial

Akibat keterbatasan finansial dalam pelaksanaan kontrak, meskipun jadwal pelaksanaan, metode kerja bahkan network planning sudah dirancang sebagus mungkin, semua itu tidak akan bisa dilaksanakan sesuai jadwal, padahal kontrak mempunya keterbatasan waktu pelaksanaan. Kekurangan modal kerja dalam pelaksanaan kontrak laksana kekurangan darah dalam tubuh, oxygen tidak dapat didistribusikan dengan baik sehingga stamina terganggu. Saya merasakan, bagaimana beratnya melaksanakan kontrak dengan stamina yang terbatas. Stamina Penyedia hanya bisa bangkit dengan masuknya modal eksternal, dan
ini membawa konsekwensi biaya modal yang cukup besar. Tingginya biaya modal, dan perilaku Penyedia tidak mau menanggung rugi, berakibat munculnya resiko atau godaan berupa rendahnya mutu pekerjaan. Resiko tersebut bisa diminimalkan hanya dengan cara meningkatkan intensitas dan kualitas pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Itu artinya, secara tidak langsung, kurang cukupnya finansial membawa resiko bagi Negara sebagai pemilik pekerjaan. Saya lalu mereka-reka adanya 2 dikotomi yang harus dipilih : cakap teknis tapi tidak cukup finansial ATAU cukup finansial tapi tidak cakap teknis. Sepintas lalu, cukup finansial akan lebih baik, karena Penyedia yang cukup finansial bisa mempekerjakan orang lain yang ahli dengan bayaran yang memadai sehingga standar teknis bisa dipenuhi. Namun sebenarnya kondisi terbaik menurut saya adalah penyedia yang cakap teknis DAN cukup finansial.

Usulan Solusi

Pada saat berlakunya Keppres 80 Tahun 2003, peserta pelelangan diwajibkan untuk melampirkan Neraca dan Panitia Pengadaan wajib melakukan evaluasi Sisa Kemampuan Keuangan sebagai tools untuk mengetahui kemampuan finansial peserta. Tidak dapat dipungkiri bahwa penilaian tersebut kehilangan kualitas sehingga hanya sekedar menjadi perhitungan tanpa makna. Belum adanya transparansi atas data keuangan dan pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh Penyedia membuat penilaian kemampuan keuangan tidak mencerminkan kondisil yang sebenarnya. Belakangan dalam Perpres 54 Tahun 2010 instrumen penilaian tersebut dihapuskan. Berkaca dari pengalaman sendiri, saya mengusulkan agar dalam penyempurnaan Perpres 54 Tahun 2010 dimunculkan kembali tools untuk menilai kemampuan finansial peserta sebagai bagian dari persyaratan kualifikasi. Bahkan tools tersebut harus dirancang agar lebih baik dan berdayaguna menuju kualitas pelaksanaan kontrak yang lebih baik. Saya yakin, ada PPK lain yang mengalami kesulitan seperti saya, dan mempunyai usulan seperti saya, namun tidak diungkapkan secara terbuka. Semoga kecakapan teknis dan kecukupan finansial Penyedia menjadi bagian langkah mencapai pengadaan yang kredibel.

Berlangganan Email


Website Designed and Maintained by MdHugoL.Com

--- All In One IT Solution For Your Business ---