p.pw

 

 

20 Feb
Endorsement (tidak langsung) atas Pilihan Saya
Share

Sudah beberapa hari saya terkena sakit thypus berdasarkan hasil pemeriksaan laboraorium Rumkital dr Soekarntyo Jahja, Pangkalan Udara TNI-AL Juanda. Meskipun dokter merekomendasikan saya untuk menjalani rawat inap, namun saya memutuskan hanya beristirahat di kamar proyek. Hari Minggu pagi 19Fabruari kemarin tiba-tiba masuk sms dari lurah online kami, Pak Mudji, yang menanyakan kabar kenapa saya tidak muncul di millist instruktur dalam beberapa hari terakhir. Terharu saya pak Mudji sampai mengabarkan kondisi saya, dan lebih terharu lagi ketika pak Mudji memberitahukan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 25/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Berikutnya.

Mengakhiri tahun 2011, saya adalah bagian dari sedikit PPK yang mengambil langkah berbeda menyikapi rutinitas Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran yang diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Peraturan tersebut mengatakan bahwa terhadap pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran harus dilakukan pernyataan wanprestasi yang berarti pemutusan kontrak dengan penyedia. Dengan berbagai pertimbangan yang saya yakini, saya tidak melakukan pemutusan kontrak dan memberikan kesempatan kepada penyedia untuk melanjutkan sisa pekerjaan. Saya sadar bahwa pada saatnya dilakuka audit, saya harus mempertanggungjawabkan resiko pengambilan keputusan tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 25/PMK.05/2012 memang tidak serta merta membenarkan semua langkah saya. Apalagi Peraturan tersebut juga tidak mempunyai daya laku surut. Namun saya mencatat beberapa semangat dan substansi Peraturan tersebut sama persis dengan pertimbangan saya saat menghadapi akhir tahun sebagaimana saya cuhatkan dalam tulisan Pilihan PPK bagi Negaranya. Persamaan semangat dan substansi itu saya rasakan sebagai sebuah endorsement bahwa keputusan saya tidaklah salah. Semangat dan substansi yang saya maksud adalah:

1. Mengutamakan Output

Diktum menimbang dalam PMK tersebut di atas salah satunya adalah adanya kondisi sampai dengan akhir tahun anggaran masih terdapat pekerjaan yag mempunyai asas manfaat yang tinggi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat diselesaikan. Diktum itu menurut saya merupakan ungkapan bahwa Menteri Keuangan menerima masukan adanya pekerjaan-pekerjaan yang terpaksa dihentikan karena ketentuan akhir tahun anggaran dan penghentian tersebut mengakibatkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat akibat output yang tidak tercapai.Diterbitkannya PMK ini merupakan terobosan agar output yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat bisa tercapai.

Dengan sudut pandang yang berbeda, ungkapan saya waktu itu adalah : “Sebagai PNS saya terikat kewajiban memenuhi output yang dibebankan. Jika pembangunan tidak dapat mencapai 100% dari kontrak, maka itu artinya target yang dibebankan kepada saya tidak tercapai.”

2. Mempertahankan Harga Kontrak yang Ada

Pasal 4 ayat (1) PMK tersebutmengatur bahwa penyelesaian sisa pekerjaan dilaksanakan dengan cara melakukan addendum kontrak untuk menyebutkan sumber dana dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya. Hal tersebut berarti kondisi lain dalam kontrak, terutama masalah harga, tidak mengalami perubahan. Meskipun kondisi lapangan bisa berbeda, PMK tersebut tidak memberi peluang kepada PPK dan Penyedia Barang/Jasa untuk melakukan penyesuaian harga kontrak.

Tidaklah salah jika saya juga menggunakan pertimbangan ini dalam melanjutkan pekerjaan :“Kontrak yang saya tanda tangani adalah hasil pelelangan umum dengan harga yang relatif rendah. Jika terhadap sisa pekerjaan yang tidak selesai dilakukan pelelangan kembali di tahun 2012, harga kontrak tidak dapat diprediksi, namun besar kemungkinan lebih mahal dari harga sekarang.”

3. Pengenaan Denda Keterlambatan

Pasal 5 PMK tersebut menyatakan bahwa Penyedia yang melanjutkan sisa pekerjaan dikenakan denda keterlambatan sesuai peraturan yang berlaku di bidang pengadaan barang dan/atau jasa.Sejak awal akan mengambil keputusan melanjutkan sisa pekerjaan, saya sudah menyampaikan kepada Penyedia Barang/Jasa bahwa yang bersangkutan dikenanakan denda keterlambatan sesuai ketentuan pasal 120 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

4. Jangka Waktu Keterlambatan Maksimal 50 hari

Pasal 6 ayat (1) PMK tersebut menyatakan jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran berikutnya paling lama 50 (lima puluh) hari kalender terhitung sejak masa kontrak berakhir. Dalam Perpres 54 Tahun 2010 tidak ada pasal yang mengatur batas akhir waktu keterlambatan, yang diatur adalah denda keterlambatan maksimal sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak. Dalam keputusan yang saya ambil Saya sudah meminta Penyedia untuk memperpanjang jangka waktu Jaminan Pembayaran dan Jaminan Pelaksanaan sampai dengan 50 hari keterlambatan maksimal, yaitu tanggal 18 Februari 2012. Itu artinya waktu keterlambatan yang saya berikan sama dengan yang dimaksud dalam PMK tersebut di atas.

Selanjutnya kita semua harus menunggu petunjuk lebih lanjut dari PMK tersebut yang akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan agar kemudahan yang ada dapat dioperasionalkan. Sebagai PPK yang sudah terlebih dulu melaksanakan pekerjaan melampaui tahun anggaran, meskipun tidak sesuai dengan PMK tersebut, saya tentunya lebih mantap memberikan pencerahan jika ada yang ingin berbagi pengalaman.

Berlangganan Email


Website Designed and Maintained by MdHugoL.Com

--- All In One IT Solution For Your Business ---