Salah satu kebijakan umum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah peningkatan penggunaan produksi Barang/Jasa dalam negeri. Kebijakan umum tersebut dioperasionalkan dalam Bab VII yang meliputi pasal 96 sampai dengan 98 yang mengatur diantaranya tentang penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Namun demikian, dalam seluruh lampiran Perpres 54 Tahun 2010 yang menjelaskan tentang tahapan pemilihan tidak memberikan panduan yang jelas kapan dan bagaimana penerapan TKDN dalam melakukan evaluasi penawaran. Oleh karena itu, tulisan ini akan mencoba menawarkan implementasi ketentuan umum tersebut dalam tahapan proses pemilihan dengan menggunakan kerangka berpikir:
- Syarat diproduksi di dalam negeri tidak dinyatakan dalam spesiifikasi barang, sehingga produk Dalam Negeri dan produk Impor diberi kesempatan yang sama untuk memasukkan penawaran;
- Persyaratan padal 97 ayat (3) dan pasal 97 ayat (4) dibaca sebagai satu kesatuan sehingga diartikan bahwa ketentuan pasal 97 ayat (2) diberlakukan dalam proses pemilihan yang diikuti paling sedikit 3 (tiga) produk dalam negeri yang lulus evaluasi teknis.
Berdasarkan kerangka berpikir tersebut, maka penerapan pasal 97 dalam proses pemilihan digambarkan dalam skema berikut ini:

Dengan memperhatikan bagan alir tersebut di atas, penerapan ketentuan pasal 97 hanya dilaksanakan jika ada sekurangnya 3 produk dalam negeri yang memenuhi persyaratan teknis. Pengaturan ini akan memberikan manfaat:
- Memastikan bahwa proses pemilihan menghasilkan penyedia yang mampu memenuhi syarat teknis;
- Memacu produksi dalam negeri untuk selalu menjaga dan meningkatkan kualitas
Apabila ketentuan pasal 97 tidak dapat dipenuhi, itu bisa diartikan bahwa produk dalam negeri yang memenuhi syarat teknis masih terbatas, sehingga masih diberikan kesempatan produk impor untuk bersaing. Tahapan proses pemilihan dilaksanakan sebagaimana yang berlaku sekarang.
Apabila ketentuan pasal 97 dapat dipenuhi, maka harus dicari cara agar klausul hanya dapat diikuti oleh Barang/Jasa produksi dalam negeri dapat dilaksanakan. Karena proses ini ada dalam tahap pemilihan, maka perlu penyesuaian terhadap tahapan-tahapan yang ada dalam proses pemilihan. Penyesuaian yang mungkin dilakukan adalah :
a. Sistem Satu Sampul
Dalam sistem satu sampul, penawaran harga sudah diterima dan dibuka oleh Pokja ULP bersama-sama dengan penawaran administrasi dan teknis. Konsekwensi dari pelaksanaan pasal 97 ayat (4) dalam sistem satu sampul adalah apabila ada penawaran barang impor yang lulus evaluasi teknis, dinyatakan gugur dalam evaluasi harga. Dengan demikian maka calon pemenang dan calon cadangan pemenang seluruhnya adalah produk dalam negeri.
b. Sistem Dua Sampul
Dalam sistem dua sampul, penawaran harga sudah diterima oleh Pokja ULP, namun belum dibuka. Konsekwensi dari pelaksanaan pasal 97 ayat (4) dalam sistem dua sampul adalah sampul harga dari produk impor yang lulus evaluasi teknis tidak dibuka. Dengan demikian, maka evaluasi harga hanya diikuti oleh produk dalam negeri.
c. Sistem Dua Tahap
Dalam sistem dua tahap, peserta belum memasukkan penawaran harga. Konsekwensi dari pelaksanaan pasal 97 ayat (4) dalam sistem 2 tahap adalah Pokja ULP tidak mengundang produk impor yang lulus evaluasi teknis. Dengan demikian, maka evaluasi harga hanya diikuti oleh produk dalam negeri.
Perlu diskusi yang sangat panjang untuk menguji apakah langkah-langkah tersebut di atas adalah langkah yang tepat sebagai panduan teknis dalam melaksanakan kebijakan penggunaan produksi dalam negeri dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa. Tanpa keberanian untuk melakukan diskusi, maka pasal 97 hanya tertulis di batang tubuh, dan akibatnya tujuan penggunaan prosuksi dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak dapat dicapai dengan maksimal.
