Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh K/L/D/I untuk memperoleh Barang/Jasa, selanjutnya dilakukan pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa. Pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa tersebut memenuhi kritesia Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berbeda dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang memiliki tarif tunggal, Pajak Penghasilan memiliki bermacam tarif tergantung subyek dan obyek penghasilan.
Tulisan ini mencoba untuk memberikan pemahaman ketentuan mengenai Pajak Penghasilan dikaitkan dengan praktek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Untuk memudahkan pemahaman, penjelasan akan diberikan berdasarkan bagan alur dibawah ini :

PENGHASILAN
Penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi dan atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan bentuk apapun. Dikaitkan dengan praktek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka pembayaran atas beban APBN/D kepada Penyedia Barang/Jasa (Badan Usaha atau Perorangan) memenuhi kriteria penghasilan sebagaimana tersebut di atas. Yang tidak memenuhi definisi penghasilan adalah pembayaran dari APBN/D kepada Pelaksana Swakelola. Pajak Penghasilan baru dikenakan kepada Orang Pribadi atau Badan Usaha yang terlibat dalam kegiatan swakelola dalam rangka pengadaan bahan/barang/peralatan, jasa lainnya serta upah dan gaji tenaga ahli.
DIKENAKAN PAJAK FINAL
Pembayaran atas beban APBN/D yang dikenakan Pajak bersifat Final adalah:
a. Pembayaran kepada PNS, dikenakan PPh pasal 21 bersifat final dengan ketentuan:
- PNS Golongan I, II, III sebesar 5% dikalikan jumlah pembayaran;
- PNS Golongan IV sebesar 15% dikalikan jumlah pembayaran.
b. Pekerjaan Konstruksi bangunan dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 dengan ketentuan :
- Penyedia Usaha Kecil sebesar 2% dikalikan jumlah pembayaran;
- Penyedia Usaha Non Kecil sebesar 3% dikalikan jumlah pembayaran.
c. Jasa Konsultansi dalam rangka perencanaan dan pengawasan konstruksi bangunan dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 4% dikalikan jumlah pembayaran
d. Jasa Lainnya berupa penyewaan tanah dan bangunan dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 10% dikalikan jumlah pembayaran.
PENGADAAN BARANG
Pembayaran dalam rangka Pengadaan Barang dibedakan menjadi 2 kelompok :
- Pengadaan barang yang dilaksanakan melalui pelelangan/penunjukan langsung/pengadaan langsung dikenakan PPh pasal 22 sebesar 1,5% dikalikan jumlah pembayaran;
- Pengadaan barang yang dilaksanakan melalui kontes dikenakan Pajak Penghasilan sebesar tarif Pasal 17 dikalikan jumlah pembayaran.
PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PERORANGAN (ORANG PRIBADI) BUKAN PNS
Pembayaran atas beban APBN/D kepada Perorangan Bukan PNS dikenakan Pajak Penghasilan pasal 21 dibedakan dalam 2 kelompok, yaitu:
a. Peserta/Panitia Kegiatan
Yang termasuk peserta kegiatan adalah:
- Peserta perlombaan, yang dalam konteks Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah pemenang Kontes atau Sayembara.
- Tim Perencana, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas kegiatan swakelola
- Peserta rapat, konferensi dan sejenisnya;.
Besarnya PPh pasal 21 yang dikenakan adalah sebesar tarif pasal 17 dikalikan jumlah pembayaran.
b. Bukan Peserta/Panitia Kegiatan
Yang termasuk bukan peserta kegiatan adalah:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan tenaga ahli dalam segala bidang, dalam konteks Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Jasa Konsultansi Perorangan;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi dan sejenisnya, dalam konteks Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah yang terlibat dalam kegiatan Jasa Lainnya Perorangan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator;
- Tenaga kerja dan tenaga ahli yang terlibat dalam kegiatan swakelola.
Besarnya PPh pasal 21 yang dikenakan adalah sebesar 50% tarif pasal 17 dikalikan jumlah pembayaran.
Sebagai penjelasan tambahan, tarif pasal 17 yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
| Lapisan Penghasilan |
Tarif |
| s.d. 50 juta |
5% |
| Di atas 50 juta s.d. 250 juta |
15% |
| Di atas 250 juta s.d. 500 juta |
25% |
| Di atas 500 juta |
30% |
PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BADAN USAHA
Dalam konteks Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang termasuk dalam kelompok ini adalah :
- Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam bentuk wujud fisik lainnya, misalnya Penyedia Pekerjaan Konstruksi pembuatan kapal;
- Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha, selain penyedia jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi bangunan;
- Penyedia Jasa Lainnya Badan Usaha, selain penyedia jasa penyewaan tanah dan bangunan.
