Pembagian tugas dan kewenangan Para Pihak dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pengadan Barang/Jasa Pemerintah dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan pengandalian internal dalam sebuah Satuan Kerja atau Satuan Kerja Perangkat Daerah. Lingkungan pengendalian internal yang baik akan terwujud salah satunya dengan cara masing-masing Pihak tidak mempengaruhi kewenangan pihak lain.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas pokok untuk menyusun spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri dan rancangan kontrak sekaligus bersama-sama dengan Penyedia Barang/Jasa bertugas melaksanakan kontrak. Dengan kewenangan itu, PPK adalah pemilik pekerjaan yang bertanggungjawab sampai dengan Serah Terima Barang/Pekerjaan dan masa pemeliharaanya. PPK memiliki peran yang sangat besar dalam sebuah rangkaian penyelesaian paket pekerjaan.
Dengan peran yang sangat besar tersebut, maka pihak lain yang ingin berbuat curang atau mengambil keuntungan dengan cara tidak wajar dari sebuah proses Pengadaan Barang/Jasa akan berupaya keras untuk mencapai tujuannya dengan cara menganggu integritas seorang PPK. Meskipun PPK tidak terlibat dalam proses pemilihan, namun peserta pemilihan pada umumnya selalu menganggap bahwa PPK adalah pihak yang sangat berpengaruh dalam pelelangan/seleksi. Pihak yang ingin berbuat curang, biasanya mengharapkan seorang PPK yang bisa diajak kerjasama misalnya dengan cara:
- Menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada produknya atau menghalangi produk pesaingnya atau mempersulit pihak lain;
- Menyusun Harga Perkiraan Sendiri yang tidak sesuai dengan kondisi pasar dan tingkat perdagangan;
- Membocorkan rincian Harga Perkiraan Sendiri sebelum atau pada masa pemasukan penawaran.
Jika seorang PPK runtuh integritas dalam proses pemilihan dan memaksakan kehendak atau berkolusi dengan pihak lain dalam menentukan pemenang pelelangan/seleksi, maka separuh jiwa PPK dalam pelaksanakaan kontrak sudah tergadai. PPK tidak mungkin bisa melaksanakan kontrak secara benar dalam keadaan separuh jiwanya tergadai. PPK tidak akan bisa bertindak tegas dan memberikan teguran kepada Penyedia jika PPK terlibat dalam proses pemilihan Penyedia dengan cara tidak benar. Kualitas pekerjaan tidak memenuhi standar, jumlah yang tidak sesuai kontrak atau waktu pelaksanaan yang dimanipulasi adalah ongkos yang harus dibayar atas tergadainya separuh jiwa PPK. Ongkos ini menjadi semakin mahal jika PPK harus membayarnya juga dengan resiko sanksi hukum pidana.
Dengan uraian tersebut, maka menjaga integritas seorang PPK harus dilakukan dengan cara PPK tidak terlibat dalam proses pemilihan khususnya kecurangan dalam penetapan pemenang. Pengalaman saya, tidak mudah menjaga integritas ini. Sebagai seorang PPK yang dikenal banyak orang, berkali-kali saya harus tega bertindak asosial untuk beberapa saat. Menolak panggilan telepon dan menghindari pertemuan dengan pihak-pihak yang akan atau sedang berkompetisi, adalah cara sederhana untuk menjaga integritas PPK sedini mungkin.
Jika integritas PPK sudah terjaga, terwujudlah satu langkah menjaga integritas Negara !!!
