Melaksanakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada dasarnya adalah transaksi bisnis jual beli antara Pemerintah (selaku pembeli) dengan Penyedia Barang/Jasa (selaku penjual). Lazimnya sebuah kontrak bisnis, diawali dengan proses pra kontrak berupa negosiasi antara penjual dan pembeli.
Saya menerima pertanyaan melalui email tersebut di bawah ini :
Bersama ini kami ingin berkonsultasi perihal pengadaan jasa Event Organizer untuk kegiatan konferensi Internasional. Merujuk pengalaman yang ada, kami pernah memperoleh pemenang untuk pengadaan jasa EO namun terlilit permasalahan keuangan dimana pemenang tersebut meminta uang muka untuk melaksanakan pekerjaan. Padahal kami tidak mensyaratkan adanya uang muka. Kami selaku Pokja dan user telah memberi pemahaman terkait hal tersebut dan mereka mengerti. Pada akhirnya mereka mengajukan pinjaman kepada BANK dengan sistem pengalihan piutang atas nama (Cessie/Cession) namun mengharapkan ada tandatangan dari user sebagai pihak yang mengetahui.
Dalam pekerjaan konstruksi, subkontrak adalah pengalihan pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada penyedia lain atas persetujuan PPK. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dan perubahannya), khususnya dalam Pekerjaan Konstruksi, subkontrak diatur sebagai berikut:
Beberapa saat yang lalu, dalam salah satu grup BBM yang saya ikuti, dibahas mengenai persyaratan kualifikasi bagi sebuah Kemitraan dalam mengikuti sebuah proses pemilihan. Anggota grup menyadari bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing anggota Kemitraan secara individual, namun juga ada persyaratan yang bisa dipenuhi bersama-sama oleh seluruh anggota Kemitraan. Beberapa persyaratan kualifikasi yang dipenuhi secara bersama-sama itulah yang menjadi dasar dibentuknya sebuah Kemitraan.
