Sebagai konsekwensi dari perubahan kebijakan pemberian Fasilitas Impor Kemudahan Ekspor (KITE) menjadi Fasilitas Pengembalian dan Fasilitas Pembebasan, beberapa penerima fasilitas KITE harus mengambil pilihan untuk menggunakan fasilitas Kawasan Berikat (KB) sebagai dalam pengolahan produknya yang sebagian ditujukan untuk ekspor.
Untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 diberikan insentif di bidang kepabeanan dan perpajakan melalui penetapan Tempat Penimpunan Berikat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009, Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. Tempat Penimbunan Berikat merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sejak akhir tahun 2011, Pemerintah (dalam hal ini Kementerian Keuangan) sudah menerbitkan beleid baru untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan nomor : 580/KMK.04/2003 tentang Tata Laksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Pengawasannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 15/PMK.011/2011. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Barang dan Bahan untuk Diolah, Dipasang atau Dirakit pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor. Selain Peraturan tersebut, diterbitkan juga Peraturan Menteri Keuangan nomor 254/PMK.04/2011 tentang Penbebasan Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Barang dan Bahan untuk Diolah, Dipasang atau Dirakit pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
