ipaymu

 

 

Guskun Menjawab

Laporan pertanggungjawaban Ekspor menggunakan 2 fasilitas

0
copy pertanyaan melalui email :


Yth Bapak Agus



Berkaitan dengan NIPER ada yang ingin kami tanyakan mengenai laporan pertanggungjawaban ekspor jika perusahaan mempunyai 2 NIPER,

Yaitu NIPER Pembebasan dan NIPER Pengembalian

Jika suatu saat ada impor kami yang menggunakan fasiltas pembebasan dan fasilitas pengembalian, bagaimana dengan laporan pertanggungjawabannya

Apabila barang yang diekspor merupakan gabungan barang impor dengan menggunakan fasilitas pembebasan dan pengembalian.

1. Apakah ada tatacara peraturan pelaporannya?

2. Bagaimana dengan LPE ( LPBC ) yang digunakan untuk laporan ?

3. Bagaimana dengan aplikasi yang akan digunakan untuk memisahkan konversi pemakaian bahan impornya untuk pembebasan dan sebagian untuk pengembalian

Mohon pencerahan mengenai masalah tersebut



Terimakasih

Erli

Pt. Mentari Internasional
       
  • Replied by Agus Kuncoro on Saturday, May 26 2012, 10:47 PM · Hide · #1
    Bu Erli,

    1) harus membuat 2 laporan. Pertama laporan utk pembebasan, diproses sampai SPPJ. Kedua, laporan pengembalian
    2) LPE ASLI diserahkan pada laporan pertama (pembebasan). pada laporan kedua cukup copy LPE nya saja
    3) Proses harus dilakukan di 2 aplikasi. Misalnya Daftar Konversi harus dibuat 2x, utk pembebasan dan utk pengembalian

    salam,

    Agus Kuncoro
    Kepala Seksi KITE IV
    Kanwil DJBC Jawa Timur I
  •  
  • Replied by Agus Kuncoro on Monday, May 28 2012, 03:00 PM · Hide · #2
    Yth Bapak Agus



    Mengenai masalh document jika yang asli sudah digunakan untuk laporan pertama ( pembebasan ) berarti tdk ada masalah jika laporan pengembalian menggunakan fotocopy ya Pak, apakah ini ada dasar peraturannya ? ataukah sudah secara otomatis akan seperti tersebut.

    Dan bagaimana memisahkan konversi antara pembebasan dan pengembalian, apakah itu berarti kami harus mengajukan 2 versi konversi pada saat akan mengajukan laporan ? bukankan konversi hanya diajukan pda saat pengajuan skep sama pengajuan NIPER dan pada saat sebelum proses produksi jika ada barang baru. Masalahnya kami juga belum tahu barang mana saja yang akan menggunakan fasilitas pengembalian

    MOhon pencerahannya dan terimakasih banyak untuk informasinya



    Erli

    Pt. Mentari Internasional
  •  
  •  
    Replied by Agus Kuncoro on Monday, May 28 2012, 03:09 PM · Hide · #3
    Bu Erli,

    1) selama ini sudah berlaku, jika suatu dokumen digunakan lebih di 1 register, maka pada register ke 2 dst diberi keterangan "dokumen asli terlampir pada register .........."

    2) konversinya sama, namun diajukan 2x, untuk pembebasan dan untuk pengembalian. jika belum diketahui apakah menggunakan pengembalian atau tidak, maka diajukan saja untuk niper dan sk pembebasan

    semoga bisa membantu

    salam,
    guskun
Your Response
Please login first in order for you to submit comments

Berlangganan Email


Website Designed and Maintained by MdHugoL.Com

--- All In One IT Solution For Your Business ---