Guskun Menjawab
Laporan pertanggungjawaban Ekspor menggunakan 2 fasilitas
copy pertanyaan melalui email :
Yth Bapak Agus
Berkaitan dengan NIPER ada yang ingin kami tanyakan mengenai laporan pertanggungjawaban ekspor jika perusahaan mempunyai 2 NIPER,
Yaitu NIPER Pembebasan dan NIPER Pengembalian
Jika suatu saat ada impor kami yang menggunakan fasiltas pembebasan dan fasilitas pengembalian, bagaimana dengan laporan pertanggungjawabannya
Apabila barang yang diekspor merupakan gabungan barang impor dengan menggunakan fasilitas pembebasan dan pengembalian.
1. Apakah ada tatacara peraturan pelaporannya?
2. Bagaimana dengan LPE ( LPBC ) yang digunakan untuk laporan ?
3. Bagaimana dengan aplikasi yang akan digunakan untuk memisahkan konversi pemakaian bahan impornya untuk pembebasan dan sebagian untuk pengembalian
Mohon pencerahan mengenai masalah tersebut
Terimakasih
Erli
Pt. Mentari Internasional
Yth Bapak Agus
Berkaitan dengan NIPER ada yang ingin kami tanyakan mengenai laporan pertanggungjawaban ekspor jika perusahaan mempunyai 2 NIPER,
Yaitu NIPER Pembebasan dan NIPER Pengembalian
Jika suatu saat ada impor kami yang menggunakan fasiltas pembebasan dan fasilitas pengembalian, bagaimana dengan laporan pertanggungjawabannya
Apabila barang yang diekspor merupakan gabungan barang impor dengan menggunakan fasilitas pembebasan dan pengembalian.
1. Apakah ada tatacara peraturan pelaporannya?
2. Bagaimana dengan LPE ( LPBC ) yang digunakan untuk laporan ?
3. Bagaimana dengan aplikasi yang akan digunakan untuk memisahkan konversi pemakaian bahan impornya untuk pembebasan dan sebagian untuk pengembalian
Mohon pencerahan mengenai masalah tersebut
Terimakasih
Erli
Pt. Mentari Internasional
3 responses Add Yours
-
Bu Erli,
1) harus membuat 2 laporan. Pertama laporan utk pembebasan, diproses sampai SPPJ. Kedua, laporan pengembalian
2) LPE ASLI diserahkan pada laporan pertama (pembebasan). pada laporan kedua cukup copy LPE nya saja
3) Proses harus dilakukan di 2 aplikasi. Misalnya Daftar Konversi harus dibuat 2x, utk pembebasan dan utk pengembalian
salam,
Agus Kuncoro
Kepala Seksi KITE IV
Kanwil DJBC Jawa Timur I -
Yth Bapak Agus
Mengenai masalh document jika yang asli sudah digunakan untuk laporan pertama ( pembebasan ) berarti tdk ada masalah jika laporan pengembalian menggunakan fotocopy ya Pak, apakah ini ada dasar peraturannya ? ataukah sudah secara otomatis akan seperti tersebut.
Dan bagaimana memisahkan konversi antara pembebasan dan pengembalian, apakah itu berarti kami harus mengajukan 2 versi konversi pada saat akan mengajukan laporan ? bukankan konversi hanya diajukan pda saat pengajuan skep sama pengajuan NIPER dan pada saat sebelum proses produksi jika ada barang baru. Masalahnya kami juga belum tahu barang mana saja yang akan menggunakan fasilitas pengembalian
MOhon pencerahannya dan terimakasih banyak untuk informasinya
Erli
Pt. Mentari Internasional -
Bu Erli,
1) selama ini sudah berlaku, jika suatu dokumen digunakan lebih di 1 register, maka pada register ke 2 dst diberi keterangan "dokumen asli terlampir pada register .........."
2) konversinya sama, namun diajukan 2x, untuk pembebasan dan untuk pengembalian. jika belum diketahui apakah menggunakan pengembalian atau tidak, maka diajukan saja untuk niper dan sk pembebasan
semoga bisa membantu
salam,
guskun
